KPU Beberkan Alasan Kenapa Pihaknya Baru Balas Surat Bawaslu Soal Silon Setelah Empat Kali Disurati
Penjelasan soal silon, ujar Hasyim, sudah pihaknya berikan secara lisan kepada petugas Bawaslu yang saat itu mengawasi verifikasi Silon.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menejelaskan kenapa pihaknya baru membalas surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) RI setelah empat kali dikirimi surat.
Sebagai informasi, Bawaslu sudah tiga kali menyurati KPU soal akses Silon. Namun surat tersebut masih tak kunjung mendapatkan respons.
Baca juga: Heran Kenapa Bawaslu Bawa Perkara Silon ke DKPP, KPU: Harusnya ke MA Jika Berkaitan PKPU
Balasan baru diterima Bawaslu saat mereka melayangkan surat keempat kepada KPU beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, surat itu berisi permintaan Bawaslu supaya KPU memberikan waktu akses silon yang lebih lama.
Alasan kenapa KPU baru membalas surat itu dibeberkan Hasyim dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) DKPP, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Sidang Perkara Silon KPU VS Bawaslu Akan Berlangsung 4 September Mendatang
Penjelasan soal silon, ujar Hasyim, sudah pihaknya berikan secara lisan kepada petugas Bawaslu yang saat itu mengawasi verifikasi Silon.
"Pertimbangannya, karena hari-hari ada petugas dari Bawaslu hadir mengawasi. Kalau pun ada problem bisa disampaikan oleh petugas pengawas itu atau para anggota Bawaslu kepada kami," jelas Hasyim.
Dengan langkah seperti itu Haysim merasa pihaknya sudah cukup memberikan informasi kepada Bawaslu tanpa harus membalas melalui surat.
"Jadi pandangan kami sudah cukup apa yang diberikan, akses kepada Bawaslu sebagaimana kami sampaikan tadi informasinya, boleh dikatakan semua informasi tentang caleg kami sampaikan," Hasyim menjelaskan.
"Karena sudah melalui beberapa pembicaraan, artinya menyampaikan informasi kepada saudara Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu sudah dilakukan berkali-kali," tambahnya.
Atas pernyataan itu, Ketua Sidang Ratna Dewi Pettalolo pun kembali menegaskan ke Hasyim apakah surat itu bentuk pernyataan KPU yang sebelumnya sudah disampaikan secara lisan lalu diubah ke bentuk tulisan.
Baca juga: Bawaslu Harap DKPP Dapat Beri Solusi Ihwal KPU yang Tak Beri Akses Silon
"Menegaskan yang lisan dalam tulisan?" tanya Dewi kepada Hasyim.
"Kurang lebih begitu, karena komunikasi hari-hari kami juga komunikasi. Antara kami para anggota KPU, entah lisan, entah tertulis, entah telepon," balas Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.