Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Terbitkan SKCK Untuk Ganjar dan Cak Imin Sebagai Syarat Bacapres dan Bacawapres

Ramadhan menyebut jika penerbitan dua SKCK tersebut sudah dilakukan sejak Kamis (14/9/2023) lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polri Terbitkan SKCK Untuk Ganjar dan Cak Imin Sebagai Syarat Bacapres dan Bacawapres
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, narasumber pertemuan Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan 'Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia', yang diselenggarakan Yayasan TIFA menggandeng Tempo Media Group, Rabu (17/5/2023) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat. //FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baintelkam Polri sudah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dua SKCK tersebut untuk bakal calon presiden (bacapres) atau bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Baca juga: Janji Ganjar Pranowo Jelang Pilpres 2024, Bicara Soal Kesehatan Hingga Ingin Gaji Guru Rp 30 Juta

"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan 2 SKCK untuk bakal calon Presiden/Wakil Presiden yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).

Ramadhan menyebut jika penerbitan dua SKCK tersebut sudah dilakukan sejak Kamis (14/9/2023) lalu.

"Penerbitan SKCK pada hari Kamis September," ungkapnya.

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.

BERITA REKOMENDASI

Kini dalam rancangan PKPU itu, jadwalnya diubah menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.

Artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres dipercepat sembilan hari. Sementara itu, waktu pendaftaran yang awalnya 37 hari dipersingkat menjadi enam hari.

Di samping itu, dalam Rancangan PKPU ini, penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023. Penetapan dilakukan usai KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kepada para capres-cawapres yang mendaftarkan diri.

Lalu, penetapan nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan pada 14 November 2023.

Sebagai informasi, ada tiga aturan yang diuji publik oleh KPU pada hari ini, yakni:


Revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura).  

Ihwal rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden dalamnya juga berisi aturan pencalonan dan syarat calon. 

"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," kata Hasyim ditemui di usai membuka uji publik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas