Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024? Simak Jadwal Terbaru dan Tahapannya

Pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Ini jadwal terbaru dan tahapannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024? Simak Jadwal Terbaru dan Tahapannya
Kolase Tribunnews (Tribunnews)
Pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Ini jadwal terbaru dan tahapannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kapan pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, akhirnya terungkap.

Hal ini terjadi setelah adanya usulan agar jadwal pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, dimajukan.

Kini, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati usulan KPU terkait tanggal pendaftaran capres-cawapres di Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal terbaru, pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Artinya, masa pendaftaran capres-cawapres hanya berlangsung selama 7 hari alias seminggu.

Baca juga: Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Disepakati, KPU Tata Ulang Jadwal Tahapan Pilpres 2024

Padahal di jadwal sebelumnya, rentang waktu pendaftaran capres-cawapres berlangsung sangat panjang.

Yaitu mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 atau lebih dari 1 bulan.

BERITA TERKAIT

Namun dengan adanya keputusan terbaru, maka jadwal pendaftaran capres-cawapres sebelumnya, menjadi tidak berlaku.

Sebelum memasuki masa pendaftaran, KPU terlebih dahulu akan menggelar pengumuman pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 16-18 Oktober 2023.

Tahapan Setelah Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Setelah capres-cawapres mendaftar untuk maju di Pilpres 2024, KPU akan menggelar verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi.

Kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan bakal pasangan capres-cawapres.

Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh meliputi kesehatan fisik dan kejiwaan dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU.

Seperti pada saat Pilpres 2019, tes kesehatan capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres umumnya memakan waktu sekira 9-11 jam.

Tahapan selanjutnya adalah perbaikan perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif apabila ada kekurangan atau kesalahan.

Kemudian, para bakal capres-cawapres akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 pada 13 November 2023.

PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin  serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden  Prabowo Subianto  dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng,   Jakarta Pusat, Jumat (21/9).  Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi  No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca juga: Komisi II DPR Tegaskan Penyesuaian Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Bermuatan Politis

Sehari kemudian, pada 14 November 2023, para capres dan cawapres akan menjalani tahapan penting yaitu penetapan nomor urut.

Pengundian nomor urut merupakan tahapan penting lantaran nomor urut akan menjadi modal saat mereka berkampanye.

Nomor urut juga akan tertera dalam surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih pada hari H pemungutan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Selengkapnya, berikut jadwal dan tahapan pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 berdasarkan slide yang ditampilkan di RDP Komisi II DPR dikutip dari YouTube DPR RI:

Pendaftaran Capres-Cawapres

- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023

- Masa pendaftaran: 19-25 Oktober 2023

Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023

- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023

- Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23-29 Oktober 2023

- Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023-31 Oktober 2023

- Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober-1 November 2023

- Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober-2 November 2023

- Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober-3 November 2023

Baca juga: BREAKING NEWS Komisi II DPR Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19 Sampai 25 Oktober 2023 

Pengusulan Penggantian Bakal Pasangan Capres-Cawapres

- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober-7 November 2023

- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-10 November 2023

- Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023

- Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politi: 11 November-12 November 2023

Penetapan Pasangan Calon

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019).
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

- Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden: 13 November 2023

- Penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023

Setelah peneatapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.

Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.

KPU akan menggelar lima kali debat pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Rinciannya, tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Hingga saat ini, ada tiga sosok yang memastikan diri akan maju di Pilpres 2024.

Mereka adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sampai berita ini diturunkan, baru Anies saja yang telah mengumumkan siapa pendampingnya.

Anies akan berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai cawapres.

Sementara Prabowo dan Ganjar belum mengumumkan siapa cawapres yang akan mendampingi mereka di Pilpres 2024.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas