Mahasiswa Bisa Menjadi Pintu Masuk Penanganan Pelanggaran Pemilu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengajak mahasiswa mengawasi tahapan Pemilu 2024 untuk melaporkan pelanggaran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengajak mahasiswa mengawasi tahapan Pemilu 2024 untuk melaporkan pelanggaran.
Dia mengatakan, berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 454, mahasiswa yang mayoritas sudah memiliki hak pilih, maka mereka bisa menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran melalui laporan.
“Sebagaimana diatur pasal 454, siapa-siapa saja yang berhak melaporkan, pertama warga negara Indonesia, kedua peserta pemilu, kemudian pemantau pemilu," ujar Puadi dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
"Berbagai upaya peningkatan yang dilakukan Bawaslu dengan hadirnya Sigaplapor termasuk dalam peningkatan dalam pembuatan perbawaslu. Untuk itu, Bawaslu akan mengajak mahasiswa untuk ikut andil dalam Pemilu 2024,” sambungnya.
Puadi mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan diperlukan pemikiran kritisnya untuk membantu Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Lebih lanjut, ia juga berharap dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 Bawaslu dapat menghadirkan setiap warga negara agar aktif dalam proses pengawasan.
Meski demikian, Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu akan berkomitmen penuh untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
"Kita Bawaslu berkomitmen ketika tahapan pemilu sudah berjalan untuk memastikan tiap tahapan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan aturan," tuturnya.
"Bawaslu tetap konsisten untuk berada di garda di depan untuk mengawal regulasi yang sudah ada,” tandasnya.