SETARA Institue Dorong MK Segera Putuskan Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres di Pilpres 2024
MK menggelar sidang untuk tiga perkara sekaligus yang terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute mendorong supaya Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju di Pilpres 2024.
Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum mengingat tahapan pemilihan presiden (pilpres) akan memasuki masa pendaftaran pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
“Untuk kepastian hukum, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangannnya, Selasa (26/9/2023).
“Menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan,” sambungnya.
Baca juga: Soroti Uji Materi Usia Capres Cawapres, Perludem: Perhatikan Banyak Aspek, Bukan Sekadar ‘Muda’
Menurut dia menunda keadilan berarti juga menolak doktrin justice delayed, justice denied.
Artinya, lanjut Hendardi, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi.
Ia juga menegaskan pentingnya MK menyegerakan pembacaan putusan hukum.
Supaya dapat memberi pembelajaran bagi warga dan elite yang sebagaimana, kata Hendardi, bernafsu serta berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan seolah-olah pembatasan usia capres cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.
Lebih lanjut, Hendardi juga menjelaskan ihwal sejak lama pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK.
Hal itu dapat dilihat dalam putusan putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional.
“Batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut,” tandasnya.
Sebagi informasi, MK menggelar sidang untuk tiga perkara sekaligus yang terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun, yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari menjadi 35 tahun.