SETARA Institue Dorong MK Segera Putuskan Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres di Pilpres 2024
MK menggelar sidang untuk tiga perkara sekaligus yang terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua diantaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
MK rampung menggelar sidang atas tiga gugatan tersebut pada 29 Agustus 2023.
Masing-masing pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat pada 6 September 2023 lalu.
Kini beredar kabar MK telah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
Meski begitu MK belum merilis jadwal sidang pembacaan putusan.