PDIP Akan Patuhi Apapun Keputusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Said menyatakan PDIP tidak akan memusingkan keputusan tersebut dan akan patuh dengan apa yang diputuskan nantinya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan pihaknya akan mengikuti apapun yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres.
Said menyatakan PDIP tidak akan memusingkan keputusan tersebut dan akan patuh dengan apa yang diputuskan MK nantinya.
"Bagi kami (PDIP), apapun keputusan MK sejak awal sikap kami, kami tidak ada urusan dengan apapun yang bergulir di MK," kata Said kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Pernyataan Said itu dilandasi putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: SETARA Institute Minta MK Segera Putus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Sehingga apapun yang diputuskan oleh MK mau tidak mau harus ditaati dan tidak bisa diganggu gugat.
"MK mutusin A kami ikutin. MK mau B kita ikutin. Karena keputusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa diapa-apain keputusannya," ucap dia.
Kendati demikian untuk saat ini Said enggan berandai-andai dengan efek dari keputusan itu.
Termasuk adanya potensi putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka yang digadang akan maju di Pilpres jika gugatan itu dikabulkan.
"Lebih baik kita semua menunggu keputusannya," kata dia.
"Wah saya tidak akan mengomentari apa menguat, apa melemah. Saya tidak tahu lah. Yang saya urus adalah gimana caranya nganter Mas Ganjar ke Istana," tukas Said.
Sebagi informasi, MK diketahui menggelar sidang untuk tiga perkara sekaligus yang terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun, yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
MK rampung menggelar sidang atas tiga gugatan tersebut pada 29 Agustus 2023. Masing-masing pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat pada 6 September 2023 lalu. Kini, beredar kabar MK telah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan. Meski begitu, MK belum merilis jadwal sidang pembacaan putusan