Kemenag Terbitkan Edaran Ceramah di Rumah Ibadah, Jusuf Kalla: Di Masjid Tak Boleh Kampanye
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023.
Edaran ini salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan memang sepatutnya masjid tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
"Enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid," kata JK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Selama ini, menurut JK, tidak ada larangan untuk penceramah untuk berbicara apa saja selama tidak melanggar aturan.
Mantan Wakil Presiden RI ini menegaskan bahwa ceramah yang bermuatan kampanye tidak diperbolehkan di lingkungan masjid.
"Mau bicara apa saja silakan, asal tak langgar aturan. Yang penting enggak boleh berkampanye," kata JK.
Sebelumnya, DMI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditujukkan kepada pengurus masjid di Indonesia.
Surat ini ditandatangani Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaqurutni.
Baca juga: Kepala BNPT: Rumah Ibadah Harus Bebas dari Ujaran Kebencian
Pada edaran ini, berisi imbauan agar semua masjid, musala, langgar, dan surau bersih kepentingan politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.