Komisi II DPR Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaraan pilkada digelar pada November 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dalam posisi menunggu pemerintah terkait rencana menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2024.
Adapun dalam Perppu itu akan diatur jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September.
"Dan kalau misalnya kita ingin melaksanakan percepatan itu segera, jalannya adalah perppu, diterbitkannya perppu. Nah, kalaupun itu kan itu urusannya pemerintah ya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dikutip Rabu (4/10/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaraan pilkada digelar pada November 2024.
Jika pemerintah menerbitkan Perppu, Doli menyebut rencana itu mesti dibahas bersama dengan Komisi II, terkait pasal-pasal dan isu-isu yang dicantumkan di dalam Perppu.
Baca juga: Mendagri Instruksikan Polri Petakan Potensi Konflik di Pemilu dan Pilkada 2024
Namun demikian, Doli meminta agar masyarakat menunggu penebitan perppu tersebut.
"Jadi, kami sebetulnya sudah dapat bahan dari pemerintah pasal-pasal mana yang kemudian nanti akan berubah kalau Perppu itu diterbitkan dan kami juga sudah mengambil kesimpulan," ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kami tunggu saja kapan perppu itu diterbitkan dan sejauh ini dalam rapat-rapat yang kami lakukan baik rapat kerja maupun rapat konsinyering KPU dan Bawaslu dan DKPP menyatakan siap enggak ada masalah kalau memang itu dipercepatnya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Perppu Pilkada kepada Komisi II DPR. Salah satunya isu dalam Perppu untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.
Demikian disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Dalam rapat itu, Tito menjelaskan ada 6 poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada. Yang pertama, antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Menurut Tito, antisipasi kekosongan kepala daerah itu harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 nantinya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.
"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," jelas Tito.