Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Bakal Dukung Capres yang Siap Teken Kontrak Politik Cabut UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan partainya akan berupaya melakukan kontrak politik dengan capres pilihan terkain UU Cipta Kerja.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Buruh Bakal Dukung Capres yang Siap Teken Kontrak Politik Cabut UU Cipta Kerja
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal ditemui di tengah aksi demo, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan partainya akan berupaya melakukan kontrak politik dengan capres pilihan untuk bernegosiasi cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja.

"Kita akan melakukan kontrak politik (Cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja)," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com dikutip Selasa (3/10/2023).

Said Iqbal mengungkapkan Anies Baswedan sebenarnya menjadi capres yang diusulkan di rakernas.

Tetapi bacapres dari Koalisi Perubahan itu, kata Said Iqbal, mengecewakan para buruh.

"Pak Anies sebenernya diawal Rakernas kan dia menjadi capres yang diusulkan. Tapi dia mengobok-obok KSPI dan FSPMI, itu kan organisasi paling kuat di partai buruh. Nggak ada etikanya Sudirman Said," kata Said Iqbal.

Baca juga: Partai Buruh Nilai Ada Hal Janggal di Putusan MK yang Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Siad Iqbal juga menilai Anies Baswedan sosok yang mudah meninggalkan rekannya demi kekuasaan.

Berita Rekomendasi

"Kemudian temen-temen buruh melihat kok (Anies Baswedan) gampang ninggalin kawan demi kekuasaan. Belum jadi presiden aja sifatnya kurang baik, apalagi kalau jadi presiden, takut jadi orang khianat," katanya.

Baca juga: Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh: MK Jilat Ludah Sendiri dan Tak Konsisten

Diketahui berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja putusannya telah dibacakan kemarin.

Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.

Dari lima gugatan tersebut, lima hakim menolak gugatan Omnimbus Law UU Cipta Kerja. Sedangkan empat lainnya menerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas