Konferda Projo Jatim Putuskan Dukung Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Alasannya
DPD Projo Jatim juga memutuskan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang akan didukung relawan ini.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur memutuskan mendukung Bacapres Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
DPD Projo Jatim juga memutuskan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang akan didukung relawan ini.
Lalu apa alasan Relawan Projo Jatim memutuskan mendukung duet Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres di Pilpres 2024?
Plt Ketua DPD Projo Jawa Timur, Handoko mengatakan pada penyampaian aspirasi oleh pimpinan DPC, para pengurus menyampaikan sejumlah alasan memilih Prabowo untuk melanjutkan kepemimpinan nasional.
Baca juga: Prabowo Terima Usulan Putra Jokowi, Gibran Jadi Cawapres: Saya Bawa ke Forum Koalisi Indonesia Maju
"Pak Prabowo dianggap berani, tegas, berwibawa. Itu beberapa yang tersampaikan," katanya.
Sedangkan untuk soal Cawapres, Gibran dianggap sebagai tokoh representasi anak muda.
"Mas Gibran lebih pada aspek pemimpin muda sehingga dekat dengan demografis kita sekarang," katanya.
Tak hanya soal figur pribadi Prabowo maupun Gibran, para pimpinan Projo di Jatim juga menganggap kedua figur ini dekat dengan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Presiden Jokowi disebut akan mendukung Prabowo dibandingkan calon lainnnya.
"Dalam situasi politik nasional, kawan-kawan Projo ini kan yang sudah mengikuti gerak langkah Pak Jokowi dari 2013. Tentu kawan-kawan semuanya bisa membaca gesture membaca arah, membaca gaya komunikasi dari Presiden Jokowi. Itu merupakan patron dari kita. Namun, sikap resminya nanti setelah setelah DPP memutuskan dukungan," tegasnya.
Meski demikian, usulan Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur kepada DPP Projo untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto, tidak mudah terealisasi.
Hal ini mengingat usia Gibran yang belum memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Baca juga: Gibran Diprediksi Dukung Ganjar, Kaesang ke Prabowo, Bagaimana dengan Jokowi?
Namun, Plt Ketua DPD Projo Jatim Handoko optimistis peraturan tersebut akan segera direvisi.
Pasalnya, saat ini juga tengah dilakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan usia ini.
Apabila MK menolak gugatan tersebut, pihaknya juga akan tetap menghormati keputusan ini.
"Prinsipnya, kami mengikuti Undang-undang. Artinya nanti terserah MK," kata Handoko ketika ditemui seusai Konferensi Daerah (Konferda) Projo Jatim, Sabtu (7/10/2023).
Pihaknya tetap membawa nama Gibran sebagai usulan Bacawapres pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Projo pertengahan Oktober ini.
Melalui forum itu, DPP Projo yang akan menentukan soal keputusan arah dukungan dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk regulasi.
"Semuanya akan mengikuti. Tetapi, ini adalah aspirasi dari kawan-kawan di Projo Jawa Timur bahwa menginginkan Mas Gibran menjadi cawapres yang berpasangan dengan Pak Prabowo. Itu aspirasi dari Jawa Timur," kata pria yang juga menjabat Sekjen DPP Projo ini.
Batasan umur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan,
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Baca juga: Setelah Rapimnasnya Dihadiri Jokowi, Relawan Samawi Langsung Dukung Prabowo Jadi Presiden
Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo tersebut masih berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut itu pun tak mudah untuk dicalonkan dalam pemilihan presiden.
Saat ini tengah berlangsung permohonan judicial review terhadap aturan ini.
Pengajuan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), sejumlah kepala daerah.
Hasil Voting
Diketahui pengambilan keputusan dilakukan melalui voting dipimpin Plt Ketua DPD Projo Jawa Timur, Handoko.
"Dari 37 DPC Projo di Jatim, sebanyak 29 DPC mengajukan Pak Prabowo Subianto, 3 DPC mengajukan Pak Ganjar Pranowo, dan sisanya ngikut keputusan (Konferda)," kata Handoko ketika dikonfirmasi seusai acara, Sabtu (7/9/2023) .
"Sedangkan untuk Cawapresnya, 22 DPC mengusulkan Mas Gibran dan 7 DPC mengusulkan Pak Ganjar Pranowo. Sisanya ada satu DPC mengusulkan Pak Prabowo, satu DPC ke Khofifah (Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim) dan 1 DPC ke Pak Mahfud MD (Menteri Koordinator Hukum dan HAM)," katanya.
Selanjutnya, DPD Projo Jatim akan membawa keputusan tersebut ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Projo pertengahan Oktober ini.
Rakernas nantinya akan memutuskan soal arah dukungan Projo secara nasional di Pilpres.
"Konferda memberikan rekomendasi untuk pilihan politik yaitu mendukung pasangan capres-cawapres. Dimana capresnya adalah Bapak Prabowo Subianto dan cawapresnya Mas Gibran Rakabuming Raka," katanya.
"Kemudian, Rakernas akan memutuskan siapa yang akan didukung. Ya tentu nantinya kami akan ikut karena kami secara organisasi. Kami akan ikut apa yang diputuskan oleh rakernas," kata Handoko yang juga menjabat Sekjen DPP Projo ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Hasil Konferda Projo Jatim, Putuskan Dukung Prabowo-Gibran: Arah Dukungan Jokowi