Sederet Sinyal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Putusan MK akan Muluskan Anak Jokowi Maju di Pilpres?
Semakin hari dukungan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 terus mengalir deras.
Editor: Muhammad Zulfikar
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id.
"Senin 16 Oktober 2023. Pengucapan putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).
Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengamat: Perang Bubat PDIP dan Kubu Prabowo Bisa Terjadi Bila Gibran Jadi Cawapres
Adapun perkara yang akan diputus diantaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Diantara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda.
Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023.
Sedangkan penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.