Sederet Sinyal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Putusan MK akan Muluskan Anak Jokowi Maju di Pilpres?
Semakin hari dukungan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 terus mengalir deras.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kami mendeklarasikan dan mengusulkan kepada Bapak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju untuk mendampingi Pak Prabowo di Pilpres 2024 adalah Mas Gibran atau yang sering kita sebut Gibran Rakabuming Raka," kata Bambang dalam konferensi pers di Danau Sentani, Senayan Park, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Gibran juga didukung maju cawapres oleh Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi, DPC Gerindra Tangerang Selatan hingga Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga: Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Organisasi Sayap Gerindra Ungkit Presiden Perancis & Finlandia
Respons Ketua Umum Parpol KIM
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara soal bursa Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Airlangga mengatakan mengenai masuknya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebaiknya menunggu putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres.
"Kita tunggu dari MK," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (10/9/2023).
Menurut Airlangga nama Cawapres Prabowo akan segera dirapatkan oleh para ketua umum partai pendukung.
Untuk diketahui partai yang telah menyatakan dukungan kepada Prabowo di antaranya yakni, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, Partai Gelora, dan partai Garuda.
Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan turut angkat bicara soal masuknya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dalam bursa Cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Airlangga: Kita Tunggu MK
Menurut Zulkifli sebagai seorang Wali Kota, Gibran terbilang sukses.
"Loh gibran kan keren Wali Kota sukses, apa-apa sukses," kata Zulkifli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Hanya saja kata, Zulkifli, partainya telah memilih Menteri BUMN Erick Thohir untuk diusulkan menjadi Cawapres Prabowo Subianto ke Koalisi Indonesia Maju.
"Tapi saya ngusulkan pak Erik kan? iya, gitu," katanya.
MK Bakal Putus Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023, mendatang.
Putusan ini, jika terlaksana, dilakukan tiga hari jelang pendaftaran capres dan cawapres ke KPU RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.