Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Masih Ada Waktu Ubah PKPU Jika MK Putuskan Usia Minimal Capres-cawapres 35 Tahun

Menurut Hasyim jarak waktu antara putusan MK dan masa pendaftaran masih mencukupi jika ada aturan yang harus pihaknya ubah. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU: Masih Ada Waktu Ubah PKPU Jika MK Putuskan Usia Minimal Capres-cawapres 35 Tahun
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hasyim menjelaskan masa pendaftaran penetapan capres-cawapres dibuka sejak 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Artinya, kata Hasyim, waktu perbaikan PKPU masih bisa dilakukan.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah disahkan oleh KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan PKPU itu sudah ia tandatangani Senin (9/10/2023) lalu dan tinggal diberi nomor oleh Kemenkumham untuk kemudian disahkan. 

Baca juga: Soal Usia Minimal Capres-Cawapres Saat Mendaftar, KPU Pastikan Bekerja Sesuai UU

Namun begitu seiring mendekatnya masa pendaftaran pasangan calon capres cawapres pada tanggal 19 Oktober mendatang, diketahui bersama Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membaca sidang putusan soal gugatan usia minimal capres cawapres pada Senin (16/10/2023). 

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka KPU juga harus mengubah aturan dalam PKPU yang sudah disahkan. 

Mengingat jika berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q, isi PKPU yang sudah disahkan KPU menetapkan usia minimal pendaftaran capres cawapres '.. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Baca juga: Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Melekat Khusus Saat Masa Pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU RI

Namun hal itu tak jadi soal bagi KPU. Menurut Hasyim jarak waktu antara putusan MK dan masa pendaftaran masih mencukupi jika ada aturan yang harus pihaknya ubah. 

BERITA REKOMENDASI

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi," kata Hasyim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

"Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sbg sebuah peraturan perundang undangan," imbuhnya. 

Hasyim menjelaskan masa pendaftaran penetapan capres-cawapres dibuka sejak 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Artinya, kata Hasyim, waktu perbaikan PKPU masih bisa dilakukan. 

Sebab, putusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres rencananya akan digelar 16 Oktober 2023. 

"Masih cukup (waktu untuk perbaikan PKPU). Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," ujarnya. 

Baca juga: Viva Yoga Ungkit Dua Kali Jadi Anggota Pansus UU Pemilu: Perdebatan Usia Cawapres Tidak Krusial

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas