Jawaban Prabowo soal Kans Gibran Jadi Cawapres: Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?
Bacapres dari KIM, Prabowo Subianto, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bacawapres.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Prabowo menuturkan, apabila rakyat berkehendak dirinya berpasangan dengan Gibran, maka dirinya akan mendengarkan aspirasi tersebut.
Apalagi, menurutnya, dukungan supaya mereka berpasangan di Pilpres 2024 mendatang itu sudah mencuat di mana-mana.
"Ya, gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, Anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Beredar Video Kaos Bertuliskan Prabowo-Gibran, Gerindra Solo: Kami Hanya Deklarasi, Belum Buat Kaos
Prabowo kemudian menjelaskan, usulan mengenai Gibran menjadi bacawapres baru akan dibahas jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai batas usia minimum capres-cawapres.
Untuk diketahui, MK baru akan membacakan putusan itu pada 16 Oktober 2023 mendatang.
"Iya, dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," tutur Prabowo.
Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.
Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Adapun inti dari gugatan PSI, yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.
Sementara itu, sebagai informasi, saat ini usia Gibran telah menginjak 36 tahun.
Sudah Diminta Prabowo
Sebelumnya, Gibran juga telah menyatakan bahwa Prabowo beberapa kali memintanya untuk menjadi bacawapres.
"Semua orang kan udah tahu. Beliau (Prabowo) udah minta berkali-kali (Gibran jadi cawapres-nya)," tuturnya, Senin (9/10/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Saat ditanya Prabowo mengenai kesediaannya menjadi cawapres, Gibran mengaku menjawab bahwa saat ini ia masih belum cukup umur.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup." terangnya.
Ia juga telah melaporkan hal ini kepada pimpinan di PDIP termasuk dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelasnya.
Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) merupakan pihak yang mengajukannya menjadi cawapres untuk Prabowo.
Pada momen inilah Prabowo berujar akan membawanya ke forum koalisi.
"Ya nggak gimana-gimana. Silakan," ujar Gibran.
Sebelumnya Relawan Alap-Alap Jokowi juga menyatakan dukungan serupa. Ia sendiri terus menjalin komunikasi dengan relawan.
"Aspirasi dari siapa aja kemarin. Alap-alap. Silakan ditampung aja. Saya dengan semuanya komunikasi. Itu saya kembalikan lagi ke beliau (Prabowo). Relawan kami naungi semua," tuturnya.
Respons PDIP
Sementara itu, PDIP baru-baru ini memberikan tanggapan soal gugatan batas usia capres-cawapres yang saat ini tengah bergulir di MK.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Di mana ia berharap MK dapat menjaga marwah konstitusinya.
"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Hasto meminta hakim MK untuk memegang sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Ia meminta MK untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait gugatan tersebut.
Hasto mengingatkan akan terjadinya demonstrasi seperti yang dilakukan masyarakat pada era Pemerintahan Soeharto.
"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.
Namun, dirinya tetap menegaskan yang lebih penting adalah hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan.
"Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan," ucap Hasto.
(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim/Fersianus Waku)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)