Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Prabowo soal Kans Gibran Jadi Cawapres: Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?

Bacapres dari KIM, Prabowo Subianto, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bacawapres.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jawaban Prabowo soal Kans Gibran Jadi Cawapres: Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?
Foto dok. Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. Bacapres dari KIM, Prabowo Subianto, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bacawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Prabowo menuturkan, apabila rakyat berkehendak dirinya berpasangan dengan Gibran, maka dirinya akan mendengarkan aspirasi tersebut.

Apalagi, menurutnya, dukungan supaya mereka berpasangan di Pilpres 2024 mendatang itu sudah mencuat di mana-mana.

"Ya, gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, Anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Beredar Video Kaos Bertuliskan Prabowo-Gibran, Gerindra Solo: Kami Hanya Deklarasi, Belum Buat Kaos 

Prabowo kemudian menjelaskan, usulan mengenai Gibran menjadi bacawapres baru akan dibahas jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai batas usia minimum capres-cawapres.

Untuk diketahui, MK baru akan membacakan putusan itu pada 16 Oktober 2023 mendatang.

"Iya, dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," tutur Prabowo.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI, yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Sementara itu, sebagai informasi, saat ini usia Gibran telah menginjak 36 tahun.

Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. (Kolase Tribunnews)

Sudah Diminta Prabowo

Sebelumnya, Gibran juga telah menyatakan bahwa Prabowo beberapa kali memintanya untuk menjadi bacawapres.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas