Komisi II DPR Ingatkan ASN, TNI dan Polri untuk Netral: Biarkan Rakyat Memilih Tanpa Intimidasi
Dia juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sanksi pidana bagi ASN dan aparat keamanan yang terbukti terlibat politik praktis
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan pentingnya netralitas aparatur negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat keamanan, maupun penyelenggara pemilu, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dan hal tersebut menjadi kunci agar pesta demokrasi dapat berlangsung tanpa kecurangan.
Giri menegaskan, rakyat harus diberikan kebebasan penuh untuk memilih tanpa adanya intimidasi, pengerahan, manipulasi, atau praktik politik uang, termasuk pembagian sembako.
"Aparatur negara baik ASN ataupun aparat keamanan serta penyelenggara pemilu harus menjaga netralitasnya agar pemilu berjalan dengan baik tanpa kecurangan. Biarkan rakyat memilih tanpa intimidasi, tanpa pengerahan, tanpa manipulasi, dan tanpa politik uang serta sembako," kata Giri, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/11/2024).
Dia juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sanksi pidana bagi ASN dan aparat keamanan yang terbukti terlibat politik praktis selama pemilihan umum.
"Ini menjadi alat pengingat bagi aparatur negara untuk menahan diri agar tidak terlibat politik praktis," ujar Giri.
Baca juga: Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Basuh dan Cium Kaki Relawan Emak-Emak, Ini Artinya
Dalam upaya menjaga netralitas ASN, Giri mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina ASN di daerah untuk lebih proaktif mengawasi dan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.
Dia juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Kemendagri sebagai pembina ASN di daerah harus aktif mengingatkan dan memberikan sanksi bagi para ASN di daerah yang diputuskan bersalah oleh Bawaslu melanggar netralitas ASN," tegas Giri.
Baca juga: Pilkada Sampang Telan Korban Jiwa, Bawaslu Ungkap Daftar Wilayah Berpotensi Rawan di Pilkada 2024
Giri mengajak seluruh pihak untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara bersih, adil, dan demokratis.
Dia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dengan memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap pada jalurnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.