Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pelemahan Demokrasi
Pengamat politik dari Unair, Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Adapun inti dari gugatan PSI adalah meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Putusan tersebut bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Itu berarti pengumuman dilakukan tiga hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19--25 Oktober 2023.
Kemudian, sosok yang dianggap akan diuntungkan jika gugatan tersebut dikabulkan ialah Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Usia Gibran baru menginjak 36 tahun sedangkan batas usia capres-cawapres yang saat ini berlaku ialah minimal 40 tahun.
Diinginkan oleh Prabowo
Nama Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan karena disebut-sebut diinginkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden (bacapres).
Beberapa hari yang lalu, Gibran pun mengaku diminta oleh Prabowo untuk maju sebagai bacawapres di Pilpres 2024.
"Semua orang kan udah tahu. Beliau (Prabowo) udah minta berkali-kali (Gibran jadi cawapres-nya)," tuturnya, Senin (9/10/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Saat ditanya Prabowo mengenai kesediaannya menjadi cawapres, Gibran mengaku menjawab bahwa saat ini ia masih belum cukup umur.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," terangnya.
Ia juga telah melaporkan hal ini kepada pimpinan di PDIP termasuk dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelasnya.