Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pelemahan Demokrasi

Pengamat politik dari Unair, Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
zoom-in Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pelemahan Demokrasi
Kolase Tribunnews
Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Pengamat politik dari Unair, Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang tengah bergulir.

Menurut Airlangga, apabila MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, itu merupakan sebuah keputusan yang menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi.

"Ini akan menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi," kata Airlangga dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Ragu Gibran Dampingi Prabowo

Seharusnya, kata Airlangga, MK memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas.

Adapun imparsialitas adalah ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Imparsialitas dibutuhkan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.

Apalagi gugatan terkait batas usia capres-cawapres erat kaitannya dengan kepentingan politik jelang Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

"Karena apa? Karena yang jadi persoalan kita percaya pada MK karena sebetulnya MK sendiri sebagai the guardian of constitution, ini seharusnya memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas," sambung Airlangga.

"Apalagi kalau kita lihat gugatan tersebut terkait dengan pusaran pertarungan politik yang tengah berlangsung," terangnya.

Airlangga berpendapat, ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, itu akan melemahkan marwah mereka.

MK dapat dianggap sebagai institusi yang tak bisa menjaga imparsialitas. Mereka justru akan dianggap sebagai institusi yang dapat dimainkan oleh politik dan kekuasaan.

Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (2/10/2023) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja. (Mario Sumampow).
Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (2/10/2023) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja. (Mario Sumampow). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

"Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, MK kemudian mengalami persoalan terkait conflict of interest. Kemudian, MK sendiri tidak bisa kita lihat sebagai institusi yang menjaga imparsialitas."

"Nah, dalam konteks ini persoalan yang akan muncul adalah pada pelemahan marwah dari MK. MK akan menjadi bagian yang banyak dianggap sebagai instrumen dari politik dan kekuasaan," terangnya.

Berdasarkan informasi di laman Mahkamah Konstitusi, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas