Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga

Semakin memanas, kini Gibran diserang sindiran soal Mahkamah Keluarga jelang putusan MK soal uji materi batas usia capres dan cawapres.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga
Kolase Tribunnews
Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Semakin memanas, kini Gibran diserang sindiran soal Mahkamah Keluarga jelang putusan MK soal uji materi batas usia capres dan cawapres. 

"Monggo (silakan) kalau itu masukan dan penilaian dari warga. Tidak tersinggung," katanya santai saat ditemui TribunSolo.com di Balai Kota Solo, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan proses sidang MK soal uji batas usia capres-cawapres.

"Ya tidak tahu," ujar dia singkat.

Gibran Mengaku Tak Punya Ambisi, Mengalir Saja

Saat disinggung apabila MK mengabulkan uji materi tersebut, Gibran menegaskan dirinya tak punya ambisi apa-apa di dunia politik.

Termasuk, soal tawaran menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.

"Saya mengalir saja," tandasnya.

Diketahui MK akan memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres tiga hari menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berita Rekomendasi

Adapun perkara yang akan diputus di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas