Malam Ini Prabowo dan Para Ketua Umum KIM Rapat Bahas Cawapres, Gibran Masuk Jadi Kandidat
KIM akan membahas sosok bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Jumat (13/10/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, akan menggelar rapat bersama para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM), Jumat (13/10/2023) malam.
Pertemuan itu digelar untuk membahas sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Saya katakan akan saya bawa ke forum rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju, yang rencananya besok malam (hari ini) akan kita selenggarakan," ujarnya setelah bertemu Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di kediamannya Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023), dilansir Wartakotalive.com.
"Jadi akan kita sesuai tradisi bangsa Indonesia kita akan melaksanakan musyawarah menuju mufakat," lanjut Prabowo.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, membenarkan KIM akan membahas sosok bakal cawapres Prabowo Subianto.
"Akan ada pembahasan dengan ketua umum dalam minggu ini. Jumat (13/10/2023) ketua umum (parpol yang tergabung dalam) Koalisi Indonesia Maju akan bertemu," ujarnya di Stadion Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gibran Masuk Radar Cawapres Prabowo, Jokowi: Beberapa Bulan Engga Pernah Ketemu
Airlangga juga mengonfirmasi kabar kandidat cawapres Prabowo telah mengerucut keempat nama, yakni dirinya, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, khusus pencalonan Gibran, KIM menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
"Iya, sudah beredar di masyarakat dan masih ada satu yang menunggu hasil MK," ungkap Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Airlangga meminta awak media menunggu terkait masuknya nama Gibran dalam radar cawapres Prabowo.
"Lihat esok," ungkap Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Politikus PKS Singgung Politik Dinasti Jika Gibran Jadi Bacawapres Prabowo
Selain cawapres, para ketua umum KIM juga akan membahas perihal struktur pemenangan capres-cawapres.
"Ya tentu (selain cawapres), struktur pemenangan," jelas Airlangga.
Gerindra Depok Usulkan Gibran Jadi Cawapres
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna, menyampaikan kader-kadernya di Depok ingin Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Pradi menegaskan, DPC Gerindra Kota Depok tidak mendapat instruksi langsung dari DPP Gerindra untuk memberikan usulan dari para kader.
"Instruksi secara khusus (dari pusat) mah enggak ada."
"Jadi kita sudah sepakat, DPC Gerindra Kota Depok mendorong dan mendukung Pak Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Bapak Haji Prabowo Subianto sebagai cawapres nanti," katanya, Kamis, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran
Adapun keputusan dukungan itu sebagaimana hasil komunikasi yang dilakukan dalam Rapat Pimpinan Cabang DPC Gerindra Kota Depok, Selasa (10/10/2023).
Setelah pertemuan itu, hasil komunikasi akan disampaikan dalam bentuk surat kepada DPD Gerindra Jawa Barat.
Diketahui, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.
Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P)."
"Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," ungkap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Namun, Gibran mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Baca juga: Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga
Di sisi lain, sejumlah pihak khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Jokowi.
Jika gugatan di MK dikabulkan, Gibran dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
MK diketahui akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Wasti Samaria Simangunsong)