Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Tidak Bisa Dilaksanakan pada Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat

MK dinilai tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres.

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Tidak Bisa Dilaksanakan pada Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. (Mario Sumampow). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.

Pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Prof Andy Fefta Wijaya percaya MK akan memberikan putusan yang objektif dan profesional dalam kasus yang tengah ramai dibicarakan publik.

Baca juga: Soal Batas Usia Cawapres, Politikus PKS Dengar Mayoritas Hakim MK Sepakat Diserahkan ke DPR

Andy percaya putusan yang nanti akan dibuat oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres hanya menentukan apakah aturan yang ada saat ini mengenai batas usia capres dan cawapres sesuai dengan konstitusi yang berlaku atau tidak.

Menurut Andy, MK tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres.

Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU.

Jika MK memutuskan usia, maka putusan yang dibuatnya tersebut melampau kewenangannya. Sebab penentuan usia capres dan cawapres ditentukan oleh lembaga legislatif.

Berita Rekomendasi

"MK hanya menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tak sesuai dengan konstitusi, maka MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi pasal di UU tersebut. Namun jika Jika MK membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, maka keputusan MK tersebut bisa dipertanyakan oleh publik," terang Andy, Jumat (13/10/2023).

Selain itu nantinya putusan MK tersebut menentukan umur capres dan cawapres, menurut Andy putusan tersebut berpotensi untuk digugat oleh masyarakat sipil.

Misalnya dalam putusan nanti MK menyebut usia 35 tahun bisa mendaftar sebagai capres dan cawapres, maka keputusan tersebut akan kembali digugat.

Baca juga: Organisasi Advokat Ancam Laporkan 9 Hakim Konstitusi Jika Tetap Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Mengapa tidak usia 25 tahun bisa mendaftar sebagai capres cawapres.

Jika nantinya keputusan MK meminta agar memperbaiki pasal-pasal di UU, maka lembaga legislatif bersama pemerintah akan melakukan sidang untuk merevisi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi tersebut.

"Saya masih percaya aturan mengenai batas usia capres dan cawapres belum bisa dilakukan pada periode sekarang. Sebab DPR dan pemerintah harus melakukan rapat untuk membahas pasal-pasal yang dianggap MK tak sesuai dengan konstitusi. Saya masih optimis kandidat cawapres yang saat ini memiliki elektabilitas tinggi seperti masih tak akan terganggu dengan putusan MK yang nanti akan dibacakan," terang Andy.

Saat ini kandidat cawapres yang kuat untuk mendampingi Prabowo adalah Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas