Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banjir Protes Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok

Banjir protes terjadi menjelang MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Banjir Protes Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Banjir protes terjadi menjelang MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB. 

"Itu semakin menguatkan proses terjadi usul perubahan (batas usia capres-cawapres) undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi ini. Publik mulai mereka-reka untuk meloloskan Gibran," katanya.

PDIP Ikut Kritik, Ingatkan era Orde Baru

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Kritik pun disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Hasto mengingatkan agar MK mendengarkan suara rakyat dalam memutus perkara ini.

Ia meminta agar hakim memiliki sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," ujar Hasto di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Tak Berwenang Memutus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Hasto pun meminta agar hakim MK mengingat era pemerintah Orde Baru yang dianggapnya tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

BERITA TERKAIT

Dia mengungkapkan jika rakyat tidak didengarkan, maka akan muncul kekuatan moral.

"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintah yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.

Sementara, mengacu pada aturan, Hasto mengungkapkan bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan gugatan perkara ini.

Hal tersebut karena aturan tersebut bersifat open legal policy atau hanya bisa dibahas di parlemen.

Hasto menegaskan bahwa kewenangan MK hanya untuk mennetukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

"MK tidak mewakili kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," kata Hasto.

Daftar Gugatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas