Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banjir Protes Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok

Banjir protes terjadi menjelang MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Banjir Protes Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Banjir protes terjadi menjelang MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB. 

Diduga Ada Kepentingan, Hakim MK Diminta Mengundurkan Diri

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023). Pihaknya melayangkan somasi terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023). Pihaknya melayangkan somasi terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Protes serupa juga disampaikan oleh advokat senior sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Bahkan, buntut dari adanya putusan soal batas usia capres-cawapres ini, Petrus meminta agar seluruh hakim MK mengundurkan diri.

Petrus menilai seluruh hakim MK ini memiliki kepentingan pribadi dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Adapun dugaan Petrus yaitu seluruh hakim MK turut menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan sebagai hakim MK.

"Ini ada kecenderungan sembilan hakim (Mahkamah) Konstitusi ini punya kepentingan, kepentingan apa? Mereka juga ingin mengubah batas usia minimum masuk hakim konstitusi dan juga pensiunnya kalau bisa lebih lama, 70-80 tahun," katanya dalam siniar di YouTube Rhenald Kasali seperti dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, Muncul Spanduk yang Sindir MK

Dalam menguatkan pernyataannya, Petrus pun mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berita Rekomendasi

Petrus mengungkapkan bahwa jika ada indikasi hakim MK ada kepentingan dalam memutus suatu gugatan, maka harus mundur dari perkara tersebut.

"Di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu menyatakan, jika hakim berkepentingan dengan perkara yang sedang diadili, maka dia harus mundur dari perkara itu."

"Jadi mundur dan digantikan oleh hakim yang lain," jelasnya.

Petrus mengatakan benturan kepentingan dalam perkara ini semakin kompleks ketika salah satu hakim MK yaitu Ketua MK adalah Anwar Usman yang sekaligus merupakan ipar dari Jokowi.

Sementara, sambungnya, salah satu pemohon gugatan adalah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dan juga sekaligus keponakan Anwar Usman.

"Jadi Ketua MK Anwar Usman selain dia ketua MK dia juga hakim konstitusi. Dia berhadapan dengan perkara keponakannya sendiri (Kaesang). Benturan kepentingannya sangat kompleks dan kasat mata," ujarnya.

Petrus juga melihat indikasi kuat dikabulkannya gugatan ini lewat beragam baliho dan spanduk yang bertebaran di berbagai daerah dengan memasangkan Gibran bersama bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas