Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari laman MK, ada tujuh gugatan yang bakal diputus oleh hakim konstitusi.
Putusan yang akan dibacakan salah satunya adalah terkait batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.
Bagaimana prediksi putusan hakim konstitusi yang ditunggu-tunggu publik besok?
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres.
Namun, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Ia menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.
"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya, Selasa (10/10/2023).
Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.
Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.
Baca juga: MK Bakal Putus Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres, Senin 16 Oktober 2023
Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."
"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.