Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.

Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.

Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.

Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.

"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.

"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," tandasnya.

Adapun perkara yang akan diputus besok, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023

Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

Baca juga: Golkar Yakin MK Beri Putusan Terbaik Soal Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Depan

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023

Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023

Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.

Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas