Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawpres, Partai Garuda Tegaskan Putusan MK Kolektif Kolegial
Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda angkat bicara mengenai gugatan batas usia minimum capres-cawapres yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).
Partai Garuda merupakan pihak yang mengajukan gugatan tersebut di MK.
"MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Banjir Protes Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok
Teddy mengingatkan putusan MK menolak gugatan Partai Garuda bila Ketua MK mengabulkan gugatan tetapi delapan orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan tersebut.
"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi," ungkap Teddy.
"Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?" tanya Teddy.
Teddy menilai masyarakat dicecoki dengan informasi yang tidak benar. Oleh karena itu penjelasan di atas merupakan bagian dari pendidikan politik.
"Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," katanya.
Diketahui, MK akan membacakan putusan terkait judicial review (uji materi) soal batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Lebih tepatnya tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) nanti.
Adapun pasal yang dibahas yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.
Batas usia tersebut digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, dengan syarat yang bersangkutan pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara.
Sehingga, meskipun belum berusia 40 tahun, seseorang tetap bisa menjadi capres/cawapres kalau pernah menjadi penyelenggara negara seperti gubernur, bupati atau walikota.