Tunggu Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Bacawapres Prabowo Diumumkan Besok atau Lusa
Cawapres Prabowo bakal diumumkan besok atau lusa sembari menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan pengumuman bacawapres dari bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subainto pada Senin (16/10/2023) besok atau Selasa (17/10/2023) lusa.
"Minggu depan. Ini hari Minggu. Berarti antara Senin atau Selasa. Pokoknya sabar," kata Muzani setelah menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo pada Minggu (15/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Muzani juga mengakui bahwa pengumuman cawapres Prabowo menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal digelar besok pukul 10.00 WIB.
"Kita tunggu keputusan MK kayak apa. MK itu adalah lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat,' katanya.
Sementara ketika ditanya terkait apakah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo, Muzani tidak menjawab secara gamblang tetapi juga tidak menampiknya.
"Tunggu-tunggu. Sabar. Pasti ada nama yang dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Jika Jadi Presiden, Prabowo Bercita-cita Beri Makan Siang Semua Anak-anak Indonesia: Kita Mampu
Sebelumnya, Prabowo telah menyebutkan adanya empat nama bacawapres yang telah mengerucut.
Dia mengungkapkan seluruh nama tersebut merupakan usulan dari masing-masing ketua umum partai anggota KIM.
"Kemudian tentang cawapres, kita tadi juga melakukan diskusi di mana setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya."
"Akhirnya kita malam hari ini sudah mengerucut menjadi empat nama," katanya dalam konferensi pers di kediamannya di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Prabowo tidak menyebutkan nama-nama kandidat cawapres.
Ia hanya menyebut keempat bacawapres tersebut berasal dari luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Yang bisa saya sampaikan adalah satu calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, satu calon dari Jawa Timur," kata Prabowo.
Pasca pengerucutan nama cawapres ini, Prabowo mengatakan anggota KIM akan berkumpul lagi setelah masing-masing partai berembug untuk memutuskan bacawapres yang akan diusung.
"Dan kita akan berkumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat (kandidat cawapres) menjadi satu (cawapres)," tuturnya.
MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok
Di sisi lain, MK bakal mengumumkan putusan terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres pada Senin besok pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di laman MK, ada tujuh gugatan yang bakal diputus oleh hakim MK.
Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.
Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Gibran Dinilai Bisa Menjawab Tantangan Bonus Demografi
Untuk selengkapnya berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.
Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS, yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023
Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.
Baca juga: Projo Dukung Prabowo, Ini Tanggapan Sejumlah Tokoh dari Airlangga hingga Rocky Gerung
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023
Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023
Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024