Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga

H-1 jelang putusan batas usia capres cawapres, MK dibanjiri demo hingga seribu lilin, minta hakim jangan masuk angin serta singgung Mahkamah Keluarga.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga
Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kolase foto elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). 

"Jadi keputusan besok (hari ini) kami akan tetap mengawal untuk bagaimana independensi hakim MK jangan sampai ada intervensi," ucap Koordinator Permahi Samsul Bahri kepada wartawan di lokasi.

Samsul pun mengultimatum agar hakim MK tak terpengaruh kepentingan politik dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan besok.

Ia pun tak ingin momentum yang seharusnya menjadi wewenang MK justru diambil alih perannya oleh segelintir elit.

"Yang kemudian saya rasa ini menyangkut harkat dan martabat Indonesia. Apalagi berbicara konstitusi jangan sampai hakim MK itu sendiri masuk angin, istilahnya seperti itu," jelasnya.

"Jadi rasa kami mengecam bentuk intervensi politik yang masuk kepada MK," tambahnya.

Aksi Seribu Lilin di MK

Elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu menyuarakan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

BERITA REKOMENDASI

Para peserta aksi membawa poster berrtemakan dukungan bagi MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun tulisan-tulisan tersebut berbunyi, 'persyaratan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia'.

Selain membawa poster dukungan, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokratif yang lebih inklusif, melalui putusannya nanti.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta, Amri, menjelaskan dukungannya tersebut untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan Bangsa Indonesia.

"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri, saat aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023) malam.

"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik," sambungnya.

Elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza)

Amri mengatakan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta akan melakukan konsolidasi terkait aksi lanjutan, guna mengawal sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres yang akan di gelar, Senin (16/10/2023) besok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas