Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tanggapi Besarnya Peluang Gibran Jadi Cawapres usai Adanya Putusan MK: Itu Wilayah Parpol

Presiden Jokowi buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusung menjadi Cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi Tanggapi Besarnya Peluang Gibran Jadi Cawapres usai Adanya Putusan MK: Itu Wilayah Parpol
Kolase Tribunnews
Foto Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. | Presiden Jokowi buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusung menjadi Cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. 

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalahartikan seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkas Jokowi.

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Senang usai Gibran Berpeluang jadi Cawapres, Akui Tak Ada Intervensi Pihak Lain

Peluang Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Elite Gerindra: Masih Tahap Pembicaraan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun, hal itu masih dalam tahap pembicaraan di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Begitu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Tentunya di koalisi indonesia maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini," kata Dasco.

Baca juga: Baliho Bergambar Prabowo-Gibran Mulai Bermunculan di Sejumlah Titik di Medan

Dasco mengungkapkan bahwa Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.

Berita Rekomendasi

Terlebih, lanjut Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, semua pihak harus mematuhinya.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," tandas Dasco.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas