Jokowi Tanggapi Besarnya Peluang Gibran Jadi Cawapres usai Adanya Putusan MK: Itu Wilayah Parpol
Presiden Jokowi buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusung menjadi Cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalahartikan seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkas Jokowi.
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Senang usai Gibran Berpeluang jadi Cawapres, Akui Tak Ada Intervensi Pihak Lain
Peluang Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Elite Gerindra: Masih Tahap Pembicaraan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, hal itu masih dalam tahap pembicaraan di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Begitu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Tentunya di koalisi indonesia maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini," kata Dasco.
Baca juga: Baliho Bergambar Prabowo-Gibran Mulai Bermunculan di Sejumlah Titik di Medan
Dasco mengungkapkan bahwa Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
Terlebih, lanjut Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, semua pihak harus mematuhinya.
"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," tandas Dasco.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.