Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres Walau Belum 40 Tahun, 4 Hakim MK Dissenting Opinion  

Dalam musyawarah hakim konstitusi terdapat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres Walau Belum 40 Tahun, 4 Hakim MK Dissenting Opinion  
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Meski permohonan dari pemohon itu dikabulkan sebagian, namun dalam musyawarah hakim konstitusi terdapat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketua MK RI Anwar Usman menyatakan, dalam penetapan perkara ini ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Baca juga: Profil Partai Garuda yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Dukung Prabowo di Pilpres 2024

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Anwar Usman dalam ruang sidang MK RI Senin (16/10/2023).

Tak hanya adanya pendapat berbeda atas putusan ini, dari musyawarah 9 Hakim Konstitusi itu juga terdapat dua hakim yang menyatakan alasan berbeda.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ujar Anwar Usman.

BERITA REKOMENDASI

Dalam persidangan, Enny membeberkan alasan berbeda yang didapati dirinya terhadap materi gugatan ini.

Menurut Enny, sejatinya materi permohonan dari pemohon sudah secara spesifik membeberkan batasan mana penyelenggara daerah atau kepala daerah yang bisa maju di Pilpres.

"Dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Enny dalam ruang sidang. 

Baca juga: PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK

Namun kata dia, sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka dalam konteks ini Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.

Sementara, setingkat wali kota atau wakil wali kota dinyatakan Enny belum pada tahap level penyelenggara urusan pemerintahan yang tinggi.


"Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas Tsaqibbirru

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca juga: KPU Tegaskan Minimal Batas Usia Capres-Cawapres Masih 40 Tahun

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas