Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres Walau Belum 40 Tahun, 4 Hakim MK Dissenting Opinion
Dalam musyawarah hakim konstitusi terdapat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Meski permohonan dari pemohon itu dikabulkan sebagian, namun dalam musyawarah hakim konstitusi terdapat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketua MK RI Anwar Usman menyatakan, dalam penetapan perkara ini ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Baca juga: Profil Partai Garuda yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Dukung Prabowo di Pilpres 2024
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Anwar Usman dalam ruang sidang MK RI Senin (16/10/2023).
Tak hanya adanya pendapat berbeda atas putusan ini, dari musyawarah 9 Hakim Konstitusi itu juga terdapat dua hakim yang menyatakan alasan berbeda.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ujar Anwar Usman.
Dalam persidangan, Enny membeberkan alasan berbeda yang didapati dirinya terhadap materi gugatan ini.
Menurut Enny, sejatinya materi permohonan dari pemohon sudah secara spesifik membeberkan batasan mana penyelenggara daerah atau kepala daerah yang bisa maju di Pilpres.
"Dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Enny dalam ruang sidang.
Baca juga: PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK
Namun kata dia, sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka dalam konteks ini Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.
Sementara, setingkat wali kota atau wakil wali kota dinyatakan Enny belum pada tahap level penyelenggara urusan pemerintahan yang tinggi.
"Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.