Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tunjuk RSPAD Gatot Soebroto Periksa Kesehatan Capres-Cawapres 

KPU RI menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memeriksa kesehatan para calon presiden dan wakil presiden 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Tunjuk RSPAD Gatot Soebroto Periksa Kesehatan Capres-Cawapres 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memeriksa kesehatan para calon presiden dan wakil presiden 2024. (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memeriksa kesehatan para calon presiden dan wakil presiden 2024.

Ketua Divisi Teknis Komisi KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya akan membentuk tim dokter untuk memeriksa kesehatan capres dan cawapres.

"Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan seperti itu," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memeriksa kesehatan para calon presiden dan wakil presiden 2024. (Fersianus Waku)

Idham menyebut pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah pasangan capres dan cawapres mendaftar ke KPU dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

"Maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Karenanya, dia mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) pengusung untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan pendaftaran capres dan cawapres.

"Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," ucap Idham.

Baca juga: Politikus Nasdem: 50 Ribu Orang Lebih Bakal Kawal Pendaftaran Anies dan Cak Imin ke KPU

Berita Rekomendasi

Idham menjelaskan KPU akan memberikan kebijakan kepada parpol untuk melengkapi persyaratan pendaftaran bila belum lengkap.

"Kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023," jelasnya.

KPU RI akan membuka pendaftaran untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi di Pilpres 2024.

Adapun jadwal pendaftaran itu akan berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas