Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Berawal dari PSI Minta Batas Usia Diubah jadi 35 Tahun

Simak kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Berawal dari PSI Minta Batas Usia Diubah jadi 35 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kuasa Hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk menolak permohonan dari Pemohon terkait batas usia Capres dan Cawapres - Simak kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023). 

Akankah Beri Karpet Merah Gibran?

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam video yang diunggah akun X @PDI_Perjuangan, Senin (21/8/2023). Gibran mengajak masyarakat datang ke TPS dan memilih Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) 2024 - Simak kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam video yang diunggah akun X @PDI_Perjuangan, Senin (21/8/2023). - Simak kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (X @PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV)

Menjelang putusan MK ini, Tenaga Profesional bidang politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ikrar Nusa Bhakti memberikan kritik jika MK meloloskan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Nanti besok ini (hari ini), ternyata diluluskan itu sudah terjadi apa yang disebut dengan rekayasa hukum," kata Ikrar dalam acara yang diselenggarakan oleh LP3ES, Minggu (15/10/2023), dilansir Kompas.com.

Apabila MK mengabulkan hal tersebut, maka menurut Ikrar, itu akan memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Itu bukan mustahil itu adalah karpet merah untuk anaknya Jokowi ya," katanya.

Selain itu, Ikrar juga menyinggung bahwa Ketua MK sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Dan keputusan itu dibuat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan jajarannya ya, yang ketuanya itu adalah adik iparnya jokowi sendiri ya. Ini yang menjadi kesulitan itu ya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Rifqah/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com/Regi Pratasyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas