Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres

Sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menanti Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres
Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini. 

Permohonan mereka diterima MK, pada 5 Mei. Para pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan Almas diterima MK, pada 3 Agustus 2023. Ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga: 1.992 Personel TNI-Polri Dikerahkan Guna Amankan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan Arkaan diterima MK, pada 4 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Ia menunjuk Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Permohonan Melisa diterima MK, pada 7 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Permohonan tersebut diterima MK, pada 18 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Sementara itu, masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang belum masuk dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin hari ini.

Di antara perkara serupa, sejumlah pemohon ada yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas