Menanti Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres
Sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Permohonan mereka diterima MK, pada 5 Mei. Para pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan Almas diterima MK, pada 3 Agustus 2023. Ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca juga: 1.992 Personel TNI-Polri Dikerahkan Guna Amankan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan Arkaan diterima MK, pada 4 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Ia menunjuk Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Permohonan Melisa diterima MK, pada 7 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan tersebut diterima MK, pada 18 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Sementara itu, masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang belum masuk dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin hari ini.
Di antara perkara serupa, sejumlah pemohon ada yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berproses di Mahkamah Konstitusi.