MK: Usia Minimal Capres Cawapres Tidak Bisa Disamakan Dengan Syarat Pimpinan KPK
MK memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tidak bisa disamakan dengan syarat usia calon Pimpinan KPK.
Hal ini karena perubahan norma batas minimal usia calon pimpinan KPK telah menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif terhadap seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Sehingga dalam putusan soal calon Pimpinan KPK dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 MK memberi alternatif persyaratan lain.
Baca juga: Respons Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Unggahannya di Twitter Jadi Sorotan
“Yakni ‘atau berpengalaman’ dengan mempertimbangkan bahwa subjek dan jabatan yang akan diikuti dalam proses seleksi nantinya berada dalam jabatan yang sama,” ujar Saldi Isra dalam ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Oleh karenanya dalam putusan itu, MK memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang.
Dalam hal ini, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku pemohon soal usia minimal capres cawapres juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia.
Hal itu karena, lanjut Saldi Isra, norma yang bersifat diskriminatif adalah apabila norma itu membuat perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya.
“Sehingga pengaturan yang berbeda semata-mata tidaklah serta-merta dapat dikatakan diskriminatif,” tegas Saldi Isra.
Sebagai informasi MK menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
Baca juga: Tanggapan Gibran MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Makanya Jangan Menuduh
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Semestinya Ketua MK Mundur, Relasi Kepentingan Terang Benderang ke Gibran
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.