Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Anies Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Kita Fokus Pada Pendaftaran

Anies tak ambil pusing dan fokus kepada persiapan pendaftaran ke Komisi Pelmilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober 2023 nanti.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Anies Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Kita Fokus Pada Pendaftaran
Istimewa
Pasangan Bacapres dan Bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambut kunjungan dan dukungan dari alumni angkatan muda Muhammadiyah, Senin (16/10/2023). Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia Capres-Cawapres, dimana MK telah menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia Capres-Cawapres, dimana MK telah mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres.

Anies tak ambil pusing dan fokus kepada persiapan pendaftaran ke Komisi Pelmilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober 2023 nanti.

Apalagi menurutnya keputusan dari MK bersifat mengikat sehingga harus dihormati.

Baca juga: Dukungan Publik Terus Meningkat, BAJA AMIN: Mas Anies dan Gus Imin di Jalur yang Tepat

“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai, dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” kata Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin (16/10/2023).

Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya meskipun nantinya ada kontestan dari generasi yang jauh lebih muda karena putusan MK tersebut.

“Kita belum tahu. Yang sudah kita tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tau sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” tuturnya.

Baca juga: Komentari Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD sebut Putusan MK Mengikat

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

BERITA REKOMENDASI

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 


“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas