Saldi Isra: MK Kabulkan Gugatan yang Sebenarnya Secara Tekstual Tak Dimohonkan Pemohon
Saldi menegaskan perlu diberi catatan tebal bahwa tak semua jabatan yang dipilih lewat pemilu adalah kepala daerah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Saldi Isra menjabarkan fakta bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sepanjang pernah menjabat kepala daerah, sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan oleh pemohon.
Saldi Isra menyatakan bahwa pemohon hanya meminta bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 tak tak punya kekuatan hukum mengikat.
"Secara tekstual, yang dimohonkan bersyarat adalah 'berusia paling rendah 40 tahun' untuk dibuat alternatif atau dipadankan dengan "...atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Saldi membaca dissenting opinion dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Drama di Balik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadiri Rapat
Ia menerangkan bahwa benar kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana amar permohonan adalah jabatan yang dipilih lewat Pemilu.
Tapi Saldi menegaskan perlu diberi catatan tebal bahwa tak semua jabatan yang dipilih lewat pemilu adalah kepala daerah.
Saldi memahami bahwa hakim bisa sedikit bergeser dari petitum pemohon untuk mengakomodasi permohonan demi putusan yang seadil-adilnya.
Namun kata dia, celah 'sedikit bergeser' hanya bisa dilakukan sepanjang masih punya ketersambungan dengan petitum (alasan-alasan) permohonan.
Apalagi permohonan pemohon sangat eksplisit bertumpu pada berpengalaman sebagai kepala daerah, serta menggunakan kata 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan'.
Bahkan pemohon mencontohkan secara jelas dengan membawa Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan.
"Artinya permohonan Nomor 90 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih." kata Saldi.
Baca juga: TPN Ganjar Presiden Nilai MK Melampaui Kewenangannya Usai Ketok Syarat Capres-Cawapres
Atas hal ini, Saldi pun bertanya haruskan Mahkamah bergerak sejauh ini dengan memutus perkara yang tak dimohonkan oleh pemohon.
"Haruskan Mahkamah bergerak sejauh itu?" tanya Saldi.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Baca juga: BEM UI: Putusan MK Pertontonkan Keeratan Relasi Keluarga dan Langgengkan Politik Dinasti
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.