Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar Presiden Nilai MK Melampaui Kewenangannya Usai Ketok Syarat Capres-Cawapres

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan MK telah melampaui kewenangannya terkait keputusan syarat pencalonan capres dan cawapres

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TPN Ganjar Presiden Nilai MK Melampaui Kewenangannya Usai Ketok Syarat Capres-Cawapres
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya terkait keputusan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Juru Bicara TPN GP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim pun menyebut, bahwa lembaga tersebut dianggap hanya berhak menyatakan apakah perundangan yang ada bertentangan dengan konstitusi atau tidak.




Hal ini disampaikan Chico Hakim menanggapi putusan MK dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico dalam konferensi pers di Media Center TPN GP, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Chico juga menilai keputusan MK meski bersifat final dan mengikat, tidak memiliki fungsi legislasi.

“Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” tegas dia.

BERITA TERKAIT

Sehingga, dia menyebut bahwa DPR bersama pemerintah bersama-sama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam Pemilu presiden dan wakil presiden. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas