Usai PSI-Partai Garuda, Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Juga Ditolak MK
MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan 5 pejabat daerah.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah.
Sebelumnya MK telah menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Senin (16/10/2023).
Diketahui mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, terdapat 5 kepala daerah yang mengajukan gugatan.
Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Mereka adalah:
Baca juga: MK Total Gugatan Usia Capres-Cawapres, PAN: Bukti Presiden Jokowi Tidak Cawe-cawe
1. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi
2. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan
3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur
4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo
5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto
Maka dari itu dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Respon Gibran
Baca juga: MK: Usia Minimal Capres Cawapres Tidak Bisa Disamakan Dengan Syarat Pimpinan KPK