Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari: 5 Hakim MK Bolehkan Orang yang Berpengalaman Gubernur Jadi Capres atau Cawapres

Dua hakim lainnya mengatakan tidak semua elected official berusia di bawah 40 tahun dapat dijadikan calon presiden dan calon wakil presiden

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
zoom-in Feri Amsari: 5 Hakim MK Bolehkan Orang yang Berpengalaman Gubernur Jadi Capres atau Cawapres
Tribunnews/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Feri mengatakan terdapat sebanyak lima hakim yang menyetujui perubahan syarat capres dan cawapres dalam permohonan tersebut.

Namun demikian, dua dari lima hakim tersebut menyatakan alasan berbeda.

Baca juga: Ganjar Ogah Tanggapi Putusan MK: Saya Manten, Nggak Enak Nanti

Ia mengatakan ada tiga hakim yang mengatakan bahwa seluruh pejabat yang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu (elected official) bisa menjadi calon presiden dan menjadi calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun.

Sementara itu, dua hakim lainnya mengatakan tidak semua elected official berusia di bawah 40 tahun dapat dijadikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Feri, dua hakim tersebut mengyatakan elected official yang dimaksud hanya yang berpengalaman menjadi gubernur. 

Berita Rekomendasi

Alasannya, kata Feri, di antaranya karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).

"Jadi ada komposisi 3-2 yang menurut saya ini bukan pendapat mayoritas. Artinya yang mayoritas adalah, ada 5 orang hakim yang memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjadi gubernur untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Coba dibaca putusan itu baik-baik," kata Feri.

Baca juga: Akui Terkecoh, Yusril Sebut Putusan MK Mengandung Penyelundupan Hukum

"Kalau ditanya, kenapa yang concuring tidak dissenting saja, nah di sini misterinya kasus ini. Konon kabarnya memang ini awalnya dissenting lalu dipaksakan menjadi concuring," sambung dia.

Dengan demikian, menurut Feri elected official di tingkat walikota atau bupati tidak termasuk dalam pendapat mayoritas hakim dalam putusan tersebut.

"Kalau mau digambarkan hanya mayoritas 5 orang ini kepada orang yang pernah atau sedang menjadi gubernur untuk mencalonkan. Walikota dan bupati tidak masuk. Kalau dibaca putusan concurringnya ya," kata Feri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas