Feri Amsari: 5 Hakim MK Bolehkan Orang yang Berpengalaman Gubernur Jadi Capres atau Cawapres
Dua hakim lainnya mengatakan tidak semua elected official berusia di bawah 40 tahun dapat dijadikan calon presiden dan calon wakil presiden
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Feri mengatakan terdapat sebanyak lima hakim yang menyetujui perubahan syarat capres dan cawapres dalam permohonan tersebut.
Namun demikian, dua dari lima hakim tersebut menyatakan alasan berbeda.
Baca juga: Ganjar Ogah Tanggapi Putusan MK: Saya Manten, Nggak Enak Nanti
Ia mengatakan ada tiga hakim yang mengatakan bahwa seluruh pejabat yang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu (elected official) bisa menjadi calon presiden dan menjadi calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun.
Sementara itu, dua hakim lainnya mengatakan tidak semua elected official berusia di bawah 40 tahun dapat dijadikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Feri, dua hakim tersebut mengyatakan elected official yang dimaksud hanya yang berpengalaman menjadi gubernur.
Alasannya, kata Feri, di antaranya karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).
"Jadi ada komposisi 3-2 yang menurut saya ini bukan pendapat mayoritas. Artinya yang mayoritas adalah, ada 5 orang hakim yang memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjadi gubernur untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Coba dibaca putusan itu baik-baik," kata Feri.
Baca juga: Akui Terkecoh, Yusril Sebut Putusan MK Mengandung Penyelundupan Hukum
"Kalau ditanya, kenapa yang concuring tidak dissenting saja, nah di sini misterinya kasus ini. Konon kabarnya memang ini awalnya dissenting lalu dipaksakan menjadi concuring," sambung dia.
Dengan demikian, menurut Feri elected official di tingkat walikota atau bupati tidak termasuk dalam pendapat mayoritas hakim dalam putusan tersebut.
"Kalau mau digambarkan hanya mayoritas 5 orang ini kepada orang yang pernah atau sedang menjadi gubernur untuk mencalonkan. Walikota dan bupati tidak masuk. Kalau dibaca putusan concurringnya ya," kata Feri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.