Gerindra Klaim Ada Komunikasi dengan Gibran Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Partai Gerindra mengklaim sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah adanya putusan MK.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra mengklaim sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak mengatakan secara rinci soal siapa yang berkomunikasi dengan Gibran.
"Ada komunikasi, (isi komunikasi) bukan saya yang komunikasi," kata Muzani di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Namun, Muzani mengatakan dari putusan MK tersebut sudah sangat jelas sosok yang akan mendampingi Prabowo Subianto untuk melaju dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Menurutnya, saat ini hanya menunggu keputusan dari para petinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para Ketum semuanya berkumpul," jelasnya.
Muzani melanjutkan Prabowo masih mencari waktu yang pas untuk berdiskusi dengan para Ketua Umum Partai yang tergabung pada KIM tersebut.
"Beliau akan terus berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik koalisi dan berkomunikaai terus dan rencananya hari ini sebenarnya ada rapat dengan Ketua Umum partai koalisi," ucapnya.
Baca juga: Sosok 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres
"Namun karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya," sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.