Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Klaim Ada Komunikasi dengan Gibran Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Partai Gerindra mengklaim sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah adanya putusan MK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Gerindra Klaim Ada Komunikasi dengan Gibran Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberi keterangan terkait sosok Gibran Rakabuming Raka yang akan menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 setelah rapat di rumah Prabowo, di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Besar Usai Putusan MK, Ini Respons PDIP Hingga Jokowi

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas