Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Mahfud: Bukan Wilayah Saya untuk Menyatakan KKN atau Tidak

Mahfud mengatakan putusan MK bersifat final. Ia berharap putusan MK tersebut tidak menjadi alasan untuk dilakukannya penundaan pemilu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Mahfud: Bukan Wilayah Saya untuk Menyatakan KKN atau Tidak
Tangkapan Layar: Video H/O
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan putusan MK terkait syarat capres cawapres bersifat final. Ia berharap putusan MK tersebut tidak menjadi alasan untuk dilakukannya penundaan pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pertanyaan wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah pihak menyoroti isu hubungan kekeluargaan antara Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ahmad Basarah Kritisi Putusan MK terkait Syarat Cawapres Pernah Menjadi Kepala Daerah

Sejumlah pihak pun menduga putusan tersebut merupakan langkah untuk memuluskan langkah Gibran maju sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.

Mahfud ditanya wartawan perihal adanya anggapan ada nuansa KKN dalam putusan MK tersebut.

Ia kemudian menegaskan hal tersebut bukan wilayahnya.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri sebuah acara di Surabaya pada Senin (16/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

"Nggak tahu, itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN atau tidak KKN," kata Mahfud dalam video yang diterima Tribunnews.com pada Senin (16/10/2023).

Mahfud kemudian ditanya lagi tanggapannya perihal suka atau tidak dirinya dengan putusan tersebut.

Mahfud pun mengatakan bahwa tugasnya adalah mengawal pemilu berjalan sesuai dengan tahapannya.

Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo

"Ya itu, kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya, dan saya tugasnya mengawal itu. Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka, karena ini demokrasi. Silakan saja," kata Mahfud.

"Kalau saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu, atau yang ditugasi pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan, untuk mengikuti proses ini," sambung dia.


Menurut Mahfud, protes yang bisa dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat menjalankan pemilu yang benar, rasional, aman, dan bermartabat.

Menurutnya, protes semacam itu bisa dikampanyekan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas