Singgung Presidential Threshold, Praktisi Hukum Nilai MK Tidak Konsisten Soal Syarat Capres/Cawapres
ada inkonsistensi putusan MK terhadap batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan putusan ambang batas pencalonan presiden
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Agus menegaskan, bahwa yang diuji dalam gugatan MK adalah tentang batas paling rendah adalah 40 tahun. Kemudian sesuai petitum yang diajukan Pemohon Almas dengan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah', akan menimbulkan bias penafsiran dalam sebuah Undang-Undang.
"Karena di dalam Undang-Undang tidak ada tentang persyaratan pengalaman menjadi penyelenggara negara atau pengalaman kepala daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Widjajanto menuturkan bahwa Perancis dalam Pemilihan Presiden 2022, Emmanuel Macron terpilih Presiden terrmuda pada usia 39 tahun.
Namun ditegaskan bahwa terkait Emmanuel Macron ini bukan menyangkut usia muda atau tua, meski diyakini dia ketokohan Macron dalam usia muda menjadi presiden bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda di Indonesia.
Akan tetapi, kata Agus, dalam konteks menyangkut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyarakan batas minimal usia calon presiden dan wakilnya, sepatutnya pertimbangan hukum dalam uji materi di MK harus komprehensif.
Bukan kemudian memunculkan kesan adanya kepentingan politik, misal terkait momentumnya yang kurang pas jelang Pilpres 2024 yang pendaftarannya tinggal sepekan lagi.
"Apalagi memakai frasa pernah menjabat kepala daerah bupati/walikota/Gubernur, harusnya pertimbangannya untuk semua warga negara, yang sama kedudukannya di dalam hukum sesuai diatur kontitusi tertulis kita," pungkasnya.