Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindak Lanjut Putusan MK, JPPR: KPU Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

JPPR menegaskan, dalam hal penentuan materi dan norma aturan, KPU lah yang punya kewenangan penuh.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Tindak Lanjut Putusan MK, JPPR: KPU Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
Kompas/Vitorio Mantalean
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan hal itu termaktub dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Di satu sisi mekanisme konsultasi tersebut tidak diatur secara spesifik.

Namun perempuan yang akrab disapa Mita ini menegaskan, dalam hal penentuan materi dan norma aturan, KPU lah yang punya kewenangan penuh.

Baca juga: Sikap Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Komentar Irit Ganjar soal MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

"Mekanisme konsultasi tersebut tidak diatur secara spesifik, tinggal bagaimana KPU mampu melakukan akselerasi dalam menaati kewajiban tersebut. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa penentuan materi dan norma PKPU merupakan hak dari KPU itu sendiri yang berasal dari kewenangan atribusi yang diperintahkan oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Mita saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Sehingga tak ada alasan bagi KPU untuk tidak menindaklanjuti, dalam konteks ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres dan cawapres hanya karena tidak disetujui DPR atau pemerintah, misalnya.

"Artinya tinggal bagaimana KPU menjalankan kewajibannya dengan tetap menjaga kemandiriannya. Apalagi putusan MK ini konstitusional. Jika tidak ditaati maka KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Pasal 75 ayat (4) UU 7/17 tentang Pemilu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan berkonsultasi adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan bahwa PKPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU  Pemilu.

Oleh karena itu mekanisme apapun, tegas Mita, yang dapat menggambarkan suasana pemaknaan konsultasi sebagaimana dimaksud semestinya dapat dilakukan oleh KPU, meskipun dengan menggunakan media daring dalam mengkonsultasikannya.

Baca juga: Soal Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres, Feri Amsari: Pertanyaan Besarnya Ada Pada Sikap PDIP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres cawapres.

KPU sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."

Namun seiring pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu. Sebab kini MK menambahkan syarat di mana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjadi kepala daerah

Baca juga: Ganjar Ogah Tanggapi Putusan MK: Saya Manten, Nggak Enak Nanti

"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas