Usai Putusan MK, Gerindra Beberkan 3 Tahap agar Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo
Terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Partai Gerindra menggelar rapat di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Rapat ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin siang.
MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.
“(Kami) rapat dewan pembina, ya,” ujar Ketua DPP Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelum memasuki kediaman Prabowo, Senin, dilansir Kompas.com.
Sejumlah kader Gerindra lain yang terlihat hadir yakni Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Hashim Djojohadikusumo, hingga Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.
Baca juga: Gibran Dipanggil PDIP Menghadap Pada Rabu Ini
Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Atas putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Meski masih berusia 36 tahun, Gibran diketahui sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Selain itu, putusan MK ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang.
Gibran diketahui digadang-gadang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo.
Gerindra pun mengakui Gibran menjadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca juga: Anies Baswedan Mengaku Siap Bersaing dengan Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)" ujarnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin.
"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawarpes tuh ada tiga."
"Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan."
"Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui."
"Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," papar Habiburokhman.
Baca juga: Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman
Ingin Cawapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda
Sementara itu, Habiburokhman mengaku ingin cawapres yang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.
Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.
"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya Wapres anak muda yang gigih dan berani," katanya, Senin.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.
Baca juga: Respons Gibran dan Kaesang usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.
"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.
Diketahui, dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Besarnya Peluang Gibran Jadi Cawapres usai Adanya Putusan MK: Itu Wilayah Parpol
Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Nirmala Maulana Achmad)