Denny Indrayana Beberkan Kecacatan Putusan MK hingga Potensi Dimakzulkannya Gibran Jika Terpilih
Denny Indrayana menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah.
Editor: Muhammad Zulfikar
Lebih jauh Denny mengatakan, di samping pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) Ketua MK Anwar Usman, Putusan 90 mempunyai banyak cacat konstitusional, beberapa yang penting di antaranya adalah:
a. Pemohonnya sebenarnya tidak mempunya legal standing, dan karenanya, permohonan wajarnya dinyatakan tidak diterima, sebagaimana dengan baik dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
b. Kalaupun diterima legal standingnya, permohonan seharusnya dinyatakan gugur, karena sudah ditarik oleh Pemohon, meskipun kemudian dibatalkan lagi penarikan tersebut. Hal mana menunjukkan pemohon mempermainkan kehormatan MK, sebagaimana secara jelas diargumenkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
c. Kalaupun permohonan tetap diperiksa, maka sebagaimana putusan-putusan yang dibacakan lebih awal—maka seharusnya permohonan ditolak seluruhnya, dengan alasan syarat umur capres-cawapres adalah open legal policy. Putusan awal mana didiskusikan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) yang tanpa dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
d. Kalaupun kita menerima amar Putusan 90, tetap saja yang terang memutuskan amar tersebut hanya tiga hakim konstitusi, yaitu: Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Sedangkan dua hakim konstitusi yang setuju namun berbeda dasar argumennya (concurring) yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, senyatanya hanya memberikan peluang kepada Gubernur atau Kepala Daerah Provinsi untuk menjadi capres-cawapres. Maka, amar putusan yang membuka peluang kepada seluruh level kepala daerah adalah cacat logika konstitusional, sebagaimana dengan jelas diterangkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca juga: Soroti Perubahan Syarat Capres-Cawapres, Koalisi Masyarakat Sipil: Putusan Terburuk Sejak MK Berdiri
Akhirnya, dengan Putusan 90 yang sarat dengan cacat konstitusional, bahkan seharusnya TIDAK SAH tersebut, maka Denny merekomendasikan hal-hal berikut:
1. Putusan 90 yang Tidak Sah sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam perhelatan sepenting Pilpres 2024 yang akan sangat menentukan arah kepemimpinan Bangsa Indonesia, yaitu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
2. Bahwa siapapun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024—bukan hanya terkait Gibran Rakabuming Raka—dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan beresiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024. Bahkan, kalaupun berhasil terpilih, berisiko dimakzulkan (impeachement) karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden ataupun wakil presiden, karena hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan TIDAK SAH.
3. Mahkamah Konstitusi, dengan dukungan seluruh elemen yang masih sadar dan cinta Indonesia, sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90, dengan tujuan menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Demikian pandangan hukum tata negara ini saya sampaikan, dengan penuh harapan agar menjadi acuan, bukan hanya dalam membaca Putusan 90, namun juga dalam proses pendaftaran Pilpres 2024," tandasnya.
MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.