Bawaslu Tidak Bisa Pantau Vermin Capres-cawapres, KPU: Akan Dipublikasi Saat Sudah Selesai
Berarti Bawaslu tak bisa mengakses Silon itu ketika tahap verifikasi administrasi (vermin) masih berlangsung untuk melakukan pengawasan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berkas bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) setelah selesai diverifikasi.
Berarti Bawaslu tak bisa mengakses Silon itu ketika tahap verifikasi administrasi (vermin) masih berlangsung untuk melakukan pengawasan.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditanya awak media.
Namun Hasyim menegaskan hasil vermin itu pasti bakal dipublikasikan.
"Ya akan dibuka dan dipublikasikan apabila proses-prosesnya sudah selesai. Kalau sedang dalam proses itu kan belum bisa dipublikasikan," ujar Hasyim dikutip, Jumat(20/10/2023).
Baca juga: Respons Prabowo Saat Ditanya Kapan Daftar ke KPU
Silon harusnya memang bisa diakses oleh siapa saja termasuk Bawaslu RI yang di mana di satu sisi memang sudah menjadi bagian dari tugas lembaga penyelenggara itu untuk terus melakukan pengawasan terhadap KPU, termasuk akses penuh untuk silon.
Hasyim memastikan akses silon akan diberikan kepada Bawaslu seperti halnya akses terhadap silon bakal caleg DPR DPRD sebelumnya.
"Iya (Bawaslu) diberikan akses yang sama untuk akses silon untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelas Hasyim.
Sebagaimana diketahui dalam pengawasan dan akses Silon, tidak pernah ada jalan tengah yang ditemui oleh kedua lembaga ini.
Seperti dalam vermin bakal caleg DPR dan DPRD, Bawaslu mengeluhkan akses Silon yang hanya dibatasi 15 menit
Padahal, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap mereka dapat akses secara penuh. Sementara Hasyim mengeklaim pihaknya sudah memberi jalan akses penuh bagi Bawaslu.
Kini Silon itu tengah diperkarakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ) dan tinggal menunggu putusan.
Dalam permohonannya Bawaslu meminta untuk Ketua dan semua Anggota KPU RI diberhentikan sementara.