Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Dinilai Beri Ruang Bagi Generasi Muda Berprestasi Tampil di Kancah Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres, dinilai memberikan ruang bagi generasi muda berprestasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan MK Dinilai Beri Ruang Bagi Generasi Muda Berprestasi Tampil di Kancah Politik
Istimewa
Ribuan massa di Bali mendeklarasikan Relawan/Komunitas Semeton Gibran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres, dinilai memberikan ruang bagi generasi muda berprestasi muncul dalam kancah perpolitikan nasional.

Hal itu disampaikan Koordinator Komunitas Semeton Gibran, Dewa Agung Gede Cahya Prawira, menanggapi putusan MK tersebut.

"Putusan MK adalah putusan yang baik, karena memberikan ruang bagi generasi muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional mengikuti kontestasi Pilpres. Saat ini sudah saatnya anak muda tampil," kata Dewa Agung saat deklarasi Relawan/Komunitas Semeton Gibran, di Bali, Jumat (20/10/2023).

Deklarasi itu disebutkan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024. 

"Pada momentum hari baik ini, kami tergerak menyampaikan sikap bersama yang didasari panggilan nurani, dorongan akal sehat dan kesadaran hakiki sebagai anak bangsa, sebagai Rakyat Bali, Semeton Bali," ucap Dewa.

Dalam deklarasi tersebut, Semeton Bali juga menyampaikan beberapa sikap yang berjudul 'Indonesia Memanggil'. Pernyataan Sikap dibacakan 'beberapa punggawa Komunitas Semeton Bali. Yakni Sumantra Yasa UMKM, Wega Mahasiswa Pecinta Lingkungan, Dwi Ojol, Gung Aji Ojol, Rian Komunitas Pecinta Seni Teater, Juli RDG Milenial dan Kadek Dwipa RDG Milenial.

Berita Rekomendasi

Berikut Pernyataan Sikap Semeton Bali dimaksud:

Bali Bersama Bli Gibran Untuk Indonesia Terus Melaju dan Makin Maju

1. Mendukung kepemimpinan anak muda bagi keberlanjutan visi besar Indonesia menjadi Negara yang maju dan terus melaju melanjutkan keberhasilan kepemimpinan Presiden Jokowi, 

2. Kami mendukung penuh sosok muda berprestasi Bli Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden RI,

3. Kami siap mengawal dan memenangkan Mas Gibran sebagai satu-satunya anak muda yang sarat prestasi di pemerintahan ikut dalam pencalonan Pemilihan Presiden 2024,

4. Menolak politik adu domba, memecah-belah, fitnah dan hoax yang mencemari keindahan demokrasi di negeri ini. Mari kita berperan mewarnai demokrasi dengan santun, beretika dan menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan Bangsa.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Baca juga: Peta Dukungan Parpol KIM untuk Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hanya PAN yang Ngotot Erick Thohir

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas